Larangan Aktivitas Fpi

Sebab salah satu isinya adalah larangan bagi masyarakat mengakses mengunggah dan menyebarluaskan konten terkait FPI. Telegram tersebut tertanggal 23 Desember 2020.


Muhammadiyah Minta Pemerintah Adil Terkait Larangan Kegiatan Fpi

Dituliskan dalam telegram yang beredar.

Larangan aktivitas fpi. Jadi dengan larangan ini tidak punya legal standingKepada aparat-aparat pemerintah pusat dan daerah kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI itu dianggap tidak ada dan harus ditolak karena legal standing-nya tidak adaTerhitung hari ini jelas Mahfud dalam konferensi pers di kantornya Jakarta Pusat Rabu 2912. Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan jika Front Pembela Islam FPI saat ini sudah bukan lagi sebagai oraganisa. Tatan mengatakan Polda Sumut akan berkoordinasi dengan pemerintah provinsi perihal larangan aktivitas FPI.

Beberapa plang dan papan bertuliskan FPI yang dipasang di dekat markasnya di Petamburan Jakarta dicopot oleh aparat setelah pemerintah melarang aktivitas FPI. Surat telegram Polri larangan untuk FPI beraktivitas itu ditandatangani Wakabaintelkam Polri Irjen Suntana. Maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis terkait larangan aktivitas serta atribut yang berhubungan dengan FPI menuai kritik.

Oleh sebab itu secara de jure terhitung mulai tanggal 21 Juni 2019 FPI dianggap bubar ujar Edy yang membacakan pertimbangan SKB larangan aktivitas FPI. TribunnewsHerudin Aparat gabungan TNI-Polri membubarkan simpatisan Front Pembela Islam FPI. SuaraSulselid - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia belum mau menanggapi kebijakan pemerintah membubarkan FPI dan menghentikan segala kegiatan dan aktivitas FPI di Indonesia.

TRIBUNNEWSCOM JAKARTA - Pemerintah telah melarang kegiatan penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan organisasi kemasyarakatan ormas Fro. Terkait itu Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Jakarta IDN Times - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono merespons pernyataan pemerintah soal larangan aktivitas organisasi masyarakat Front Pembela Islam FPI yang dibentuk oleh Rizieq Shihab.

Keputusan itu disambut baik Ketua Komisi III. Rusdi mengatakan bahwa pihaknya bakal mengambil langkah sesuai dengan tugas pokok Kepolisian Indonesia. FPI dianggap bubar pada 21 Juni 2019.

Keputusan tersebut berjudul larangan kegiatan penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI. Keputusan ini disampaikan pemerintah setelah rapat bersama yang dilakukan di Kantor Kementerian Politik Hukum dan Keamanan. Larangan tersebut disampaikan langsung Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD.

Kombes Pol Ery Apriyono mengatakan keputusan pemerintah tersebut telah didukung beberapa organisasi masyarakat dan masyarakat diminta mendukung. Hal itu tertuang dalam surat telegram Polri FPI bernomor STR965XIIIPP3162020. Salah satu isinya adalah untuk melarang aktivitas ormas Front Pembela Islam.

TRIBUNJOGJACOM - Pemerintah secara resmi telah melarang setiap kegiatan yang dilakukan atas nama FPI. Isi Maklumat Kapolri Tentang Larangan Aktivitas FPI. Organisasi Ini Dukung Kelompok Teroris.

Terbitnya SKB mengenai pelarangan FPI itu menurut pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82PUU-XI2013 tanggal 23 Desember 2014 tentang larangan aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI. Larangan terkait FPI itu tertuang dalam surat keputusan bersama SKB Kementerian dan Lembaga berdasarkan ketentuan perundang-undangan tertanggal 30 Desember 2020. Begitu juga dengan seluruh polres jajaran Polda Sumut diminta berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten maupun kota.

Diberitakan sebelumnya pemerintah melarang aktivitas FPI melalui surat keputusan bersama SKB yang ditandatangani enam pejabat tinggi. Maklumat ini tertuang dalam Nomor. Adapun isi Maklumat Kapolri yang dikeluarkan tersebut yakni.

Dari jumlah tersebut 29. Dia juga menyebutkan dari data pemerintah pengurus atau anggota FPI maupun yang pernah bergabung dengan FPI sudah ada 35 orang terlibat tindak pidana terorisme. Bahwa berdasarkan keputusan bersama bersama Menteri Dalam.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan enggan menanggapi Surat Keputusan Bersama SKB enam menteri dan lembaga yang menyatakan FPI sebagai. Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan putusan MK No82PUU XI 2013 tertanggal 23 Desember 2014 pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI. Selanjutnya untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat pasca dikeluarkan keputusan bersama tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI.

Mak1I2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan. Keputusan ini disampaikan pemerintah setelah rapat bersama yang dilakukan di Kantor. Namun sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan yang bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan sweeping atau razia secara sepihak.

IDN TimesArief Rahmat Verified Fitang Budhi Adhitia Jakarta IDN Times - Pemerintah resmi melarang aktivitas Front Pembela Islam FPI. Pemerintah Larang Aktivitas FPI Komisi III Minta Penegak Hukum Tegas di Lapangan. Pemerintah Larang Aktivitas FPI Wakil Ketua Komisi III DPR.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan pemerintah akan menghentikan kegiatan yang dilakukan FPI. Larangan segala bentuk aktivitas FPI telah dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama SKB Mendagri MenkumHAM Menkominfo Jaksa Agung Kepala Kepolisian RI serta Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiraej selanjutnya membacakan dasar hukum pelarangan FPI sebagai organisasi legal di Indonesia.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Ery Apriyono di Banda Aceh Kamis mengatakan pemerintah secara tegas melarang aktivitas FPI karena tidak memiliki legalitas sebagai organisasi masyarakat.


Beredar Surat Telegram Polri Fpi Dilarang Beraktivitas


Aktivitas Fpi Dilarang Mahfud Yang Mengatasnamakan Fpi Harus Dianggap Tidak Ada


Kata Pengamat Intelijen Soal Larangan Fpi Beraktivitas


LihatTutupKomentar